golongan psikotropika menurut uu no 5 tahun 1997. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai. golongan psikotropika menurut uu no 5 tahun 1997

 
 Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuaigolongan psikotropika menurut uu no 5 tahun 1997 4

: bahwa terdapat obat keras yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan yang belum. Pasal 67 (1) (1) Kepada warga negara asing yang melakukan tindak pidana psikotropika dan telah selesai menjalani hukuman pidana dengan putusan pengadilan sekurang. berpotensi tinggi dalam ketergantungan dan tidak dipakai sebagai obat . 5 tahun 1997 ) -. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, zat dan obat psikotropika terbagi dalam empat golongan seperti berikut ini. Sementara Psikotropika, menurut UU No. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :. hal tersebut sesuai dengan isi pasal 1 angka 1 UU No. ”. 5 tahun 1997 adalah suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang. a. (3) Jenis-jenis psikotropika golongan I, psikotropika golongan II, psikotropika golongan III, psikotropika golongan IV sebagai-mana dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali ditetapkan dan dilampirkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 2. Dalam pasal 1 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; 3. Psikotropika. UU Nomor 35 Tahun 2009. Diunggah oleh ani istiyani. 6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, beserta Protokol mengubahnya (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3085); 3. Psikotropika. Mengubah Daftar Psikotropika Golongan IV dalam Lampiran UndangUndang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. 2. yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. Menurut Undang-undang No. Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988) T. Untuk informasi lebih mendalam tentang jenis narkotika dalam ketiga golongan tersebut dapat dilihat di lampiran undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk. Ada dua permasalahan pokok yang menjadi obyek penelitian, yaitu : pertama, bagaimanakah penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika menurut UU No. Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya. Di dalam kasus penyalahgunaan psikotropika pemidanaan dalam. 3. bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1997, psikotropika menjadi empat golongan sesuai dengan tinggi rendahnya potensi dalam mengakibatkan ketergantungan. Sedative-Hipnotik (D epresant)2. Psikotropika golongan II adalah. Penggolongan Menurut UU Nomor 05/1997. 5 tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alami maupun sintetis, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan sistem saraf pusat serta dapat menimbulkan ketergantungan atau ketagihan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun. Undang-undang Narkotika dan Psikotropika Psikotropika tidak sama dengan Narkotika, hal tersebut sesuai dengan isi pasal 1 angka 1 UU No. Zat adiktif jenis psikotropika. 688/Menkes/Per/VII/1997 pasal 10 ayat 7 tentang Peredaran. 35 Tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan. 5/1997). P-ISSN: 2746-0967, E-ISSN: 2721-656X. contoh: MDMA,STP,dan LSD. Definisi ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997. Pasal 6 Psikotropika golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi. II. UU No. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7- Bagian… Bagian Ketiga Penyerahan Pasal 14 (1) Penyerahan psikottropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter. 5 tahun 1997 ) - Pentobarbital, amobarbital dll yang tercantum dalam daftar psikotropik golongan III. Penggolongan psikotropika (undang-undang Indonesia Nomor 5 Tahun 1997) yaitu: 21 a. Golongan I, yaitu psikotropika yang hanyadapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam 2 Lihat undang undang no. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 5 Bentuk Undang-undang (UU) Bentuk Singkat UU Tahun. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, maka obat-obat psikotropika termasuk obat keras, hanya saja karena efeknya dapat mengakibatkan. 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 2 ayat (2) “psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi: a. Pasal 6 Psikotropika golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi. Indonesia pada tanggal 24 Maret tahun 1997 berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 1997 tentang "pengesahan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, 1988 (United Nations convention against illicit traffic in narcotics drugs and psycotropic substances, 1988), telah mengesahkan / meratifikasi. ayat (2), 1997. Zat Aktif/Nama Lazim Nama Dagang/Produk Produsen. Jenis psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk terapi. : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Golongan III. Jenis narkotika yang masuk ke dalam golongan I ini adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. ID – Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika. 324, kemenkes. 5 Tahun 1997 dipindahkan ke Golongan III pada Undang-Undang Narkotika No. narkotika harusnya di ancam denbgan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 dimana golongan I ancaman maksimumnya hanya 4 tahun. 4. Menurut UU No. Makalah Per UU Psikotropika. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, merupakan definisi dari psikotropika. 5 tahun 1998 tentang Psikotropika, pengelompokannya terbagi menjadi 4 golongan:. 5 Tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintesis bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan aktivitas mental dan. Psikotropika digolongkan menjadi 4 golongan, yaitu: a. Menurut undang-undang ini, narkoba jenis narkotika dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:. mengobati gangguan jiwa. UU No. 5 Tahun 1997, Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. Stadion Selatan No. Menurut UU No. Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan a. Menurut UU RI No. Menurut Undang-Undang No. Sementara pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Psikotropika golongan 4 merupakan golongan psikotropika yang memiliki efek. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika (United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances) (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara. Sedangkan penggolongan psikotropika dan contohnya secara lengkap diterangkan dengan UU No. Psikotropika Golongan 1. Penggolongan Psikotropika. anon-229320. (1) Barang siapa menggunakan, memproduksi, mengedarkan, mengimport, memiliki, menyimpan, atau membawa psikotropika gol 1 dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 150 juta rupiah dan paling banyak. Menurut Undang-undang RI no. atas 16 bab 74 pasal, tertanggal 11 maret 1997, PSIKOTROPIKA adalah zat atau obat. H. dalam huruf adan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 5 - Tahun 1997 tentang Psikotropika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang mengatur tekait dengan Psikotropika dan bagaimana penerapan sanksi pidana bagi pengedar, pemakai dan pemilik, pengguna Psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. 5 Tahun 1997, amfetamin masuk ke dalam jenis psikotropika golongan II yang berkhasiat terapi. Narkotika menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika karena sering terjadi penyalahgunaan (seperti: Brolamfetamin, Amfetamin, metamfetamin dsb) 2. Perbuatan Memiliki Ganja. 000. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan. Golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 TAHUN 1997 TANGGAL : 11 MARET 1997 DAFTAR PSIKOTROPIKA GOLONGAN I No NAMA LAZIM NAMA LAIN NAMA KIMIA. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671); 2. Menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud pasal 4 ayat (2) atau b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud . Kelompok Undang-Undang Psikotropika No. Undang-undang baru tentang Narkotika; Mengingat : 1. Adapun penggolongan daripada narkotika di bagi dalam tiga golongan yaitu: Narkotika Golongan I: adalah narkotika. Indonesia, Pemerintah Pusat. tentang Ketentuan Pidana, pasal 59-72, dapat dikenai hukuman pidana penjara. 5 tahun 1997 pemesanan psikotropika menggunakan surat pesanan yang telah ditandatangani oleh apoteker kepada PBF atau pabrik obat. PEMUSNAHAN Berdasarkan UU No. Golongan I. Perubahan Penggolongan Psikotropika; b. Doddy disangkaan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Menurut UU no 22 tahun 1997 tentang Narkotika, pengelompokannya terbagi menjadi 3 golongan:. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (untuk selanjutnya disingkat UU Psikotropika), yaitu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada. Dalam pengertian tersebut, psikotropika juga disebut sebagai zat yang dapat menimbulkan. Obat Psikotropika • Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat. Dari candu atau opium ini bisa dihasilkan morfin yang berbentuk tepung licin dan halus keputih-putihan atau kuning. PeraturanUNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. UU No. masyarakat yang belum termasuk dalam golongan Psikotropika sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika; c. 57 tahun 2017. 5 Tahun 1997 merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan. 22 tahun 1997 tentang Narkotika. 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. Akan tetapi, Lampiran UU 5/1997 mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II telah dicabut, karena telah ditetapkan sebagai Narkotika. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib. Peraturan Menteri Kesehatan NO. Peresepan obat psikotropika oleh perawat di luar kewenangan, keahlian dan profesinya. 5 tahun 1997 ) - Alprazolan barbital, diazapam, clobazam. Golongan I dalam. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara. 5 tahun 1997 ) - Alprazolan barbital, diazapam, clobazam. 2018. Januba Arifah. Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, amfetamin maupun metamfetamin masuk jenis psikotropika golongan II. 5 Tahun 1997, Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. bahwa terdapat obat keras yang berpotensi penyalahgunaan dan membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan Psikotropika sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018. 5 tahun 1997 tentang psikotropika adalah zat, atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku. 8Siswanto S. yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam pasal 60 ayat (1) huruf (c) rumusan yang terdapat dalam pasal ini adalah : Barang siapa memproduksi atau mengedarkan psikotropika berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang. UNDANG-UNDANG NO. Berikut beberapa jenis zat yang termasuk. dalam. , selaku Dosen Prodi Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura ( Untan) Pontianak, menjelaskan mengenai 4 golongan psikotropika. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); 4. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 5 TAHUN 1997. Unduh Version Diunduh 30224 Ukuran Dokumen 220. 5 tahun 1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 5/1997). 5 Tahun 1997, psikotropika dibagi kedalam empat macam golangan, antara lain : Psikotropika Golongan I Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang menyatakan bahwa Psikotropika merupakan sebuah zat atau obat baik yang bersifat alamiah maupun buatan yang bukan narkotika. Penerapan Sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sesuai denhan Pasal 59 dapat di jatuhkan pidana pokok yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, tujuan utama pengaturan di bidang Psikotropika adalah untuk : a. Mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhiPsikotropika di bagi 4 golongan sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Sementara Psikotropika, menurut UU No. 5 Tahun 1997, adalah sebagai zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 5 tahun 1997 tentang psikotropika a) Pasal 37 ayat (1) Pengguna psikotropika yang menderita syndrome ketergantungan berkewajiban ikut serta dalam pengobatan atau perawatan. Menurut UU RI No. Narkotika sendiri terbagi ke dalam tiga golongan sebagai berikut: Golongan I: daya adiktif sangat tinggi dan hanya digunakan untuk penelitian. 5 tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA yang terdiri. Menurut UU No. com. Psikotropika golongan I antara lain: nama lain DET, DMPH, DMT, (+) – LYSERGID nama . NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Psikotropika menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 adalah bahan atau zat baik alamiah maupun buatan yang bukan tergolong narkotika yang. Menurut Undang-undang No. 07. 5 tahun 1997 UU no. Golongan macam-macam jenis Psikotropika Berdasarkan UU RI No. (2) Penyerahan. a. dan perilaku (Undang-Undang No. Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika; c. Pasal 1. 5 Th 1997, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan : a. Psikotropika -UU RI No. Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA. a Psilosibina nama . PENGGOLONGAN ZAT ADIKTIF. Pengelolaan Obat Golongan Psikotropika dan Narkotika di Apotek *Pengelolaan Obat Golongan Psikotropika di Apotek A. Berdasarkan Undang-Undang No. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. In the misuse of psychotropic, criminalizing in a. Obat psikotropika golongan 4. 01. Penggolongan Psikotropika; b. Pro. Sesuai dengan Undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, yang termasuk golongan psikotropika adalah Sedative-Hipnotik, Amfetamin, dan Halusinogen. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Status: Hanya untuk pelanggan Psikotropika Ditetapkan: 11 Maret 1997 Berlaku: 11 Maret 1997 Sembunyikan Peraturan. Psikotropika penandaan yang dipergunakan sama dengan penandaan untuk obat keras, hal ini karena sebelum diundangkannya UU RI No. Lampiran mengenai jenis Psikotropika. , 2012, PolitikHukumDalamUndang-UndangNarkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009), Jakarta, PT. Psikotropika, sesuai dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka. . Menurut Undang-undang No. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 4.